BONE – Di rumah yang semula masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni kini terpasang prasasti sebagai penanda bahwa lokasi tersebut termasuk sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pembuatan prasasti tersebut dilakukan oleh personel Satgas TMMD di lokasi rumah warga, sebagai penanda resmi bahwa pekerjaan telah dikerjakan.
Proses pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan pembangunan, prasasti memberi keterangan mengenai sasaran yang sudah diselesaikan sekaligus menyisakan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman warga.
Dengan demikian, rumah Ibu Rosmina menjadi bukti perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH yang dikerjakan dalam TMMD. (Red/Ap).
