BONE – Di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, rumah milik Ibu Rosmina kini tercatat secara resmi sebagai salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 setelah dipasangi prasasti.
Prasasti dibuat pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.
Meskipun sederhana, pemasangan prasasti memberi arti terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sehingga rumah tersebut tercatat sebagai titik sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Setelah kegiatan TMMD rampung, prasasti itu akan menjadi penanda yang menghubungkan rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah berlangsung di desa tersebut.(Red/Cn).
