BONE – Sebuah prasasti kini menandai rumah Ibu Rosmina di permukiman Desa Tunreng Tellue sebagai titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pembuatan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Prasasti berfungsi sebagai identitas lokasi pembangunan.
Kegiatan pemasangan berlangsung Selasa (11/08/2026) langsung di rumah Ibu Rosmina. Dengan pengerjaan di lokasi, selain perbaikan fisik, satgas juga meninggalkan sebuah penanda yang dapat dilihat di kemudian hari.
Warga menilai bahwa penanda tersebut memudahkan pencatatan karena memuat nama sasaran, lokasi, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Catatan itu menjadi bagian dari perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).
