BONE – Di rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku dipasang prasasti yang menandai rumah itu sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH tersebut.
Prasasti berfungsi memberi tanda sehingga siapa pun yang melihatnya dapat mengetahui rumah tersebut pernah menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti berada pada tahap berbeda dari pembangunan fisik utama; sedangkan bangunan menjadi bagian yang langsung dipakai pemilik, prasasti berperan sebagai penanda lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda ini menjadi bagian dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Ketika aktivitas TMMD selesai, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).
